REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggencarkan sosialisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Salah satunya dengan mendatangi sejumlah perusahaan yang mempekerjakan ribuan pekerja.
Sosialisasi ini dilakukan setelah bupati mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengumpulan Zakat Infak Sedekah (ZIS) Pengusaha Penyedia Barang dan Jasa. Bupati memberikan informasi mengenai surat edaran tersebut pada saat roadshow ke sejumlah perusahaan pada Selasa (25/10) lalu.
‘’ Kami mengajak para pekerja untuk membayar infak sedekah,’’ ujar Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Namun, hal tersebut tidak bisa dipaksakan dan tidak akan memberatkan para karyawan.
Namun, kata Marwan, perusahaan dapat memberikan informasi mengenai surat edaran tersebut kepada para karyawan. Harapannya, para pekerja Muslim dapat menyisihkan gajinya untuk membayar ZIS.
Selain surat edaran, pemkab juga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Berbasis Masyarakat. "Saat ini kami tengah mengggencarkan upaya sosialisasi perbup tersebut,’’ ujar Kepala Bagian Keagamaan Pemkab Sukabumi Ali Iskandar.
Sosialisasi dipimpin langsung Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Terbitnya perbup ini ungkap Ali dilandaskan pada pemahaman bupati yakni kemajuan dan kebahagiaan masyarakat tidak hanya dilakukan pemerintah melainkan dibantu elemen masyarakat lainnya. Pemkab hanya berperan dalam membangun regulasi, menciptkana iklim kondusif, dan memfasilitasi dalam membangun kebersamaan.
Ali menerangkan, peraturan ini juga berupaya menghidupkan kembali modal sosial kesetiakawanan dan gotong royong di Kabupaten Sukabumi. ‘’ Gerakan pengelolaan infak dan sedekah digiatkan dalam bingkai religius,’’ cetus dia. Di mana, dana infak dan sedekah itu berasal dari, oleh dan untuk masyarakat.