REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amalia mengaku adanya keberatan mengenai masalah waktu sertifikasi halal untuk obat-obatan seharusnya tidak jadi masalah. Karena Kemenag dapat membuat aturan untuk pentahapan sertifikasi sesuai dengan jenis obat-obatan tersebut.
"Sebetulnya bisa dibuat pentahapan. Sehingga ada dorongan agar pihak farmasi mengupayakan riset berbasis halal," jelas dia kepada Republika.co.id, Rabu (26/10).
Selain itu, Ledia menyarankan agar Kemenkes yang merupakan bagian dari pemerintah, dalam pembahasan draft RPP UU JPH ini dapat membuat roadmap pentahapan sertifikasi halal untuk obat-obatan tersebut. Sehingga mereka tidak terkesan lepas tangan begitu saja.
Ledia pun mengingatkan seharusnya tahapan sertifikasi halal ini sudah dilakukan oleh Kemenkes sejak tahun lalu. Sehingga untuk lima tahun ke depan seperti saran Kemenag, obat-obatan sudah seluruhnya bersertifikat halal.
Sejak UU JPH diundangkan 17 Oktober 2014 lalu, pemerintah memiliki dua tahun untuk membuat peraturan turunan. Namun, sampai saat ini PP, Perpres, dan Permen belum tuntas.