REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko berharap majelis hakim membacakan putusan atau vonis kasus kopi sianida dalam sidang ke-32 dengan seadil-adilnya. Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10), besok.
"Harapannya ya kami ingin agar hakim memutus dengan seadil-adilnya. Jaksa sudah menguraikan secara lengkap ya. Pembunuhan keji, tidak menyesali perbuatanya, bahkan dia (Jessica) berkelit terus tidak mau mengakui, sering kali berbohong. Hal-hal yang meringankannya itu bahkan nggak ada," ujar Arief saat dihubungi, Rabu (26/10).
Arief meminta majelis hakim untuk menghukum Jessica dengan seberat-beratnya dan ia tidak menerima terdaka Jessica Kumala Wongso hanya dituntut 20 tahun. Pasalnya, kata dia, kasus yang sudah lama menjadi perhatian publik ini dapat menjadi contoh untuk kasus-kasus ke depannya.
"Jadi menurut kami harus diputus dengan seadil-adilnya. Ini kan nanti akan dijadikan contoh ke depannya kasus ini," kata Arief. Arief mengatakan, apa pun vonisnya besok, dia akan diskusikan dengan keluarga untuk mengambil langkah selanjutnya.
Sidang kasus kopi sianida saat ini sudah digelar hingga 31 kali. Kamis (27/10) besok, terdakwa Jessica Kumala Wongso akan menjalani sidang ke-32 kalinya dengan agenda mendengarkan putusan atau vonis dari majelis hakim.