Rabu 26 Oct 2016 21:40 WIB

Warga Citeureup Bogor Belum Terapkan Wajib Belajar 9 Tahun

Rep: Santi Sopia/ Red: Karta Raharja Ucu
Pelajar Sekolah Dasar. (ilustrasi)
Foto: Antara/Azi Fitriyanti
Pelajar Sekolah Dasar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CITEUREUP -- Pemerintah menargetkan wajib belajar sembilan tahun. Sayangnya di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, rata-rata warganya hanya sekolah selama 7,91 tahun. Kondisi itu pun disayangkan Bupati Bogor, Nurhayanti.

"Idikator tingkat pendidikan itu kan minimal sembilan tahun. Citeureup hanya 7,91 tahun, jadi harus dilakukan langkah-langkah upaya agar setidaknya mencapai nilai minimal sembilan tahun," ujar Yanti dalam kegiatan Rebo Keliling (Boling) ke Citeureup, Rabu (26/10) pagi.

Selain itu, Bupati juga menekankan peningkatan dan penyelesaian masalah aksesibilitas dan sarana prasarana sekolah. Berdasar hasil pantauan Pemkab, kata dia, masih banyak persoalan yang dihadapi khususnya di tingkat Sekolah Dasar (SD). Contohnya adanya ketidakseimbangan antara rombongan belajar dengan ruang kelas.

Karena itu, ia meminta kelurahan atau dinas terkait untuk memetakan ruang kelas yang harus dibangun atau direhab. Terakhir, ia meminta mutu dan kualitas pendidik lebih ditingkatkan.

"Ada 1.628 SD. Berdasarkan laporan kurang tenaga pendidik jadi ada pengurangan jam pelajaran itu berdampak pada mutu kualitas," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement