REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas HAM, Manager Nasution mengatakan pihaknya sudah menyerahkan hasil penyelidikan kasus tujuh pelanggaran HAM berat masa lalu kepada Kejaksaan Agung selaku penyidik negara. Hal tersebut setelah diputuskan melalui rapat paripurna di Komnas HAM.
"Kalau misalnya ada dari tujuh kasus datanya kurang lengkap maka Kejaksaan Agung menyampaikan itu kepada komnas ham,proses itu yang sekarang sedang terjadi," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (26/10).
Pembahasan bersama sudah pernah dilakukan antara Komnas HAM, Kejakgung, TNI dan Polri terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Komnas HAM, kata Manager, dengan serius ingin mendorong agar kasus tersebut segera diselesaikan.
Namun, semua itu juga dibutuhkan kemauan politik. Sebab itu, Manager mendorong supaya menentukan secara tegas apakah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu akan diselesaikan secara yudisial atau non yudisial.
"Kalau ada melalui proses hukum tentu harus ada pengadilan ham. Maka itu keputusan politik negara. Ingin menyelesaikan non yudisial, rekonsiliasi itu perlu keputusan politik yaitu regulasi, payung hukum," katanya.
Sebab, Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Dengan begitu, jika akan menggunakan rekonsiliasi dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu harus ada payung hukumnya.
"Kalau misalnya mau non yudisial harus bentuk UU dulu. Bisa dari pemerintah RUU KKR atau apa namanya atau insiatif DPR," ucapnya.