REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan wacana reformasi hukum dengan fokus pada pemberantasan pungutan liar (Pungli). Meski demikian, pemberantasan pungli, menurutnya hanya bagian kecil dari keseluruhan reformasi hukum yang kompleks.
Menurut Miko, salah satu fokus penting dan masih dalam koridor pemberantasan Pungli adalah reformasi penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas (tilang). Perkara tilang seringkali dianggap remeh padahal sangat penting untuk dibenahi karena kuantitasnya yang sangat besar.
"Perkara tilang juga sangat dekat dengan keseharian masyarakat. Oleh karena itu, dapat dikatakan etalase atau cerminan hukum dalam praktik adalah perkara tilang," kata Miko dalam pesan singkatnya, Kamis (27/10).
Miko melanjutkan, kuantitas perkara yang besar dan kedekatan dengan keseharian masyarakat menyebabkan salah satu pendorong kepercayaan masyarakat terhadap hukum adalah melalui pengelolaan perkara tilang yang baik.
"Tanpa standar pengelolaan yang baik, terlembaga, dan seragam, maka perkara tilang akan menjadi disinsentif, baik bagi institusi penegak hukum maupun masyarakat," ucap Miko.