Kamis 27 Oct 2016 13:46 WIB

Suami Mirna Ingin Jessica Divonis Penjara Seumur Hidup

 Suami Wayan Mirna Salihin Arief Soemarko.  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Suami Wayan Mirna Salihin Arief Soemarko. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin memasuki pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini (27/10). Keluarga Wayan Mirna Salihin menginginkan agar Jessica Kumala Wongso divonis seumur hidup.

"Kami (keluarga) ingin hukuman seberat-seberatnya, minimal seumur hidup," kata Arief Soemarko, suami Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10) menggelar sidang vonis terhadap Jessica Kumala Wongso terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida. Namun, Arief tetap menghormati apapun keputusan majelis hakim nantinya.

"Kalau tidak sesuai, ya kami lakukan banding. Keluarga kan juga manusia," kata Arief.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncakan terlebih dahulu sebagai mana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

JPU juga menuntut pidana terhadap terdakwa Jessica dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan berita terdakwa tetap ditahan. Selanjutnya, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

JPU juga menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan Jessica Kumala Wongso setelah dituntut 20 tahun penjara atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin akibat meminum es kopi Vietnam bersianida.

Menurut JPU Meylany Wuwung pihaknya tidak menemukan hal yang dapat meringankan perbuatan Jessica. Sementara itu hal-hal yang memberatkan Jessica antara lain meninggalnya Wayan Mirna membuat kepedihan mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan.

Kemudian perencanaan membunuh Mirna dipersiapkan secara matang karena keteguhan niat dari terdakwa. Perbuatan terdakwa juga keji karena dilakukan terhadap sahabatnya sendiri. Selain itu, pembunuhan berencana dengan sianida tersebut tidak langsung membunuh Wayan Mirna karena disiksa terlebih dahulu sampai akhirnya meninggal dunia.

Ia juga menilai terdakwa Jessica selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak menyesali dan mengakui perbuatannya. Jessica dinilai membangun alibi dengan menyebarkan informasi menyesatkan dengan tujuan menghambat proses penegakan hukum. Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB ditunda hingga pukul 13.00 WIB.

Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement