Kamis 27 Oct 2016 13:58 WIB

Zakat dan Wakaf Perkuat Stabilitas Keuangan

Zakat
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo mengatakan, zakat dan wakaf, sebagai elemen pembiayaan sosial dalam ekonomi dan keuangan syariah, dapat berperan penting untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan.

"Mengingat potensi zakat dan wakaf yang sangat besar, maka manajemen zakat dan wakaf harus dilakukan secara efisien dan penuh kehati-hatian," kata Agus di Surabaya, Kamis, pada seminar internasional bertajuk, "Integrating Islamic Commercial and Social Finance to Strengthen Financial System Stability" yang merupakan bagian dari rangkaian Indonesia Shari?a Economic Festival (ISEF) 2016.

Menurut Agus, pendekatan ekonomi syariah saat ini masih menitikberatkan pada pengembangan pembiayaan dan instrumen keuangan komersial melalui perbankan dan pasar keuangan.

Sementara di sisi lain, upaya penguatan pembiayaan sosial, melalui zakat dan wakaf, belum banyak dilakukan.

Zakat dan wakaf, katanya, dapat berkontribusi kepada kemakmuran sosial-ekonomi bangsa. Zakat dan wakaf selalu disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan, yaitu masyarakat yang paling terdampak oleh resesi.

Karena sifatnya yang wajib, zakat juga akan terus mengalir secara proporsional dengan harta atau pendapatan. "Saat pendapatan berkurang kewajiban zakat pun berkurang, dan saat pendapatan meningkat zakat pun akan meningkat," katanya.

Menurut dia, dengan adanya pengelolaan oleh pemerintah, alokasi zakat dapat dikelola sehingga bertindak sebagai stabilisator. Sementara, dengan nilai wakaf yang terus meningkat akibat pemasukan dari kegiatan produktif dan penambahan wakaf, maka wakaf dapat berperan sebagai penyangga terhadap guncangan ekonomi.

Agus mengatakan sejak 2014 Bank Indonesia bersama Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IDB) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan zakat atau Zakat Core Principles, yang diluncurkan di Istanbul pada 23 Mei 2016, dalam rangkaian World Humanitarian Summit Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Saat ini, tengah dirintis pula usaha menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan wakaf, atau Awqaf Core Principles.

Serius Agus Martowardojo mengatakan agar berjalan lebih efektif, pengelolaan zakat dan wakaf perlu dilakukan secara serius dalam konteks keuangan syariah.

Dengan sifatnya yang bebas dari riba (bunga), maysir (spekulasi) dan gharar (ketidakpastian yang berlebihan), hasil studi menunjukkan bahwa keuangan syariah lebih memiliki daya tahan terhadap krisis keuangan dibandingkan keuangan konvensional.

Untuk itu, katanya, pengembangan pengelolaan zakat dan wakaf harus dilakukan bersamaan dengan pengembangan keuangan syariah. Bagian dari usaha tersebut adalah dengan melakukan berbagai penelitian dan kajian terkait keuangan syariah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement