REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan kompensasi ganti rugi bagi sembilan korban ledakan bom di MH Thamrin Jakarta Pusat kepada negara. Edwin mengatakan LPSK mengajukan kompensasi korban bom Thamrin melalui tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang tersangka terorisme Thamrin, Fahrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis ini.
"Permohonan kompensasi merupakan salah satu upaya LPSK agar hak korban atas kerugiannya sebagai korban kejahatan terpenuhi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (27/10).
Edwin menuturkan penegakan hukum tidak hanya memberikan hukuman terhadap pelaku namun harus memenuhi hak korban kejahatan, termasuk kompensasi kerugian.
"Kerugian korban juga harus jadi perhatian penegak hukum, terutama hakim yang memberikan putusan," ujar Edwin.