Kamis 27 Oct 2016 15:09 WIB

Naskah Vonis Jessica tidak Dibacakan Semua

Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso.
Foto: Antara
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kisworo menyatakan tidak akan membaca semua putusan dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin yang tebalnya 377 lembar.

"Apabila jaksa dan kuasa hukum setuju maka keterangan saksi dan ahli tidak kami bacakan. Hanya kita bacakan nama-nama saja," kata Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Kemudian, Otto Hasibuan, Pengacara Wayan Mirna Salihin menjawab "tidak keberatan yang mulia". Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun juga menyetujuinya. Hakim Kisworo juga menyatakan apabila nantinya JPU tidak puas dengan tuntutan, maka diperbolehkan mengajukan upaya hukum kembali.

"Jaksa Penuntut Umum yang tidak puas juga boleh mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," katanya.