Kamis 27 Oct 2016 15:45 WIB

Kementerian LHK Segera Bentuk Badan Tampung Dana Lingkungan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (tengah) menerima berkas salinan pandangan Komisi VII DPR terkait Perjanjian Paris saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (tengah) menerima berkas salinan pandangan Komisi VII DPR terkait Perjanjian Paris saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) segera membentuk badan khusus yang akan menampung dan mengelola dana untuk rehabilitasi lingkungan. Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, badan tersebut ditargetkan sudah dapat terbentuk dalam satu bulan mendatang.

"Saat ini kita sedang siapkan instrumen-instrumennya. Saya sudah konsultasi ke menteri keuangan, tinggal proses saja," kata dia, di Gedung Bina Graha, Kamis (27/10).

Siti menjelaskan, badan tersebut akan mengakomodir dana-dana hibah yang diterima Indonesia, baik dari pemerintah negara lain maupun dari lembaga lingkungan internasional. Para donatur, kata dia, tak mau dana tersebut dimasukkan ke dalam APBN. Karenanya, perlu dibentuk badan khusus yang menampung sekaligus mengelola dana-dana filantropik yang datang dari pihak luar.

"Nanti dananya bisa dipakai untuk program di masyarakat, bisa untuk Badan Restorasi Gambut (BRG), macam-macam," kata Siti.

Karena dana yang masuk berasal dari pihak independen, kata Siti, maka pihak yang mengelola badan custodian nantinya juga akan berasal dari independen.

Sebelumnya, pada awal Februari lalu, Norwegia memberikan dana hibah sebesar 50 juta dolar AS untuk penanganan masalah kehutanan di Indonesia untuk tahun 2016. Komitmen soal bantuan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Norwegia Vidar Helgesen saat menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Rabu (3/2).

Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead menjelaskan, Indonesia dan Norwegia telah memiliki letter of intent yang disepakati sejak 2010 lalu. Di dalamnya ada kesepakatan bantuan dana dari Norwegia untuk Indonesia sebesar 1 miliar dolar AS yang akan diberikan secara bertahap.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement