REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang remaja berinisial AS (16 tahun) ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Sawangan, Depok, lantaran mengedarkan ganja. AS ditangkap saat mengedarkan narkoba senilai ratusan ribu rupiah di sekitar terminal bayangan Pasir Putih, Sawangan, Depok, Selasa (25/10) malam.
Ia ditangkap anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli. Tersangka pun tidak bisa mengelak. Dari tangan AS polisi menyita 250 gram ganja yang dibungkus plastik bening.
"Benar tersangka AS (16), warga Limo, sehari-hari kerja pengantar galon air mineral ini tertangkap polisi yang menyamar. Barang buktinya ganja yang disembunyikan dalam saku celana," ujar Kapolsek Sawangan, Depok, Kompol Sutarjo di Mapolsek Sawangan, Depok, Rabu (26/10).
Sutarjo menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, selain menjadi pengedar juga pemakai ganja. Keuntungan tersangka setiap mengedarkan ganja memperoleh Rp 50 ribu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Dari pekerjaan sebagai pengantar galon air, hasilnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga terpaksa menjadi bandar ganja," ucapnya.
Sutarjo juga menambahkan, tersangka juga memperoleh ganja tersebut dari tangan M yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). M yaitu pria kenalan yang selalu menyuplai ganja untuk diedarkan.
"Polisi dapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka kerap transaksi di terminal bayangan Pasir Putih. Maka lansung polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran di lokasi selama tiga hari dan akhirnya baru berhasil menangkap tersangka," tuturnya.
Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa sebungkus plastik bening berisi ganja dan telepon pintar merek Evercross hitam. "Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang peredaran sekaligus mengkonsumsi narkoba diancam hukuman pidana 15 tahun penjara," kata Sutarjo.