Kamis 27 Oct 2016 17:14 WIB

Hakim: Jessica Terbukti Secara Sah Membunuh Mirna

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
 Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menjalani 32 kali sidang kasus kopi sianida, akhirnya terdakwa Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Perempuan 27 tahun tersebut divonis atas kasus pembunuhan berencana dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum I Wayan Mirna Salihin.

"Mengadili, memutuskan, Jessica telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Pidana selama 20 tahun dan mewajibkan membayar biaya perkara Rp 5.000," ujar ketua majelis hakim, Kisworo saat membacakan putusan tersebut, Kamis (27/10).

Kisworo menvonis Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Setelah mendengar vonis tersebut, Jessica yang duduk di kursi pesakitan tampak tak bereaksi apa-apa. Perempuan yang mengenakan kemeja putih itu hanya terdiam duduk kemudian memeluk kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

Sebelum membacakan vonis tersebut, hakim Kisworo membacakan perjalanan kasus tersebut. Ia juga memaparkan identitas Jessica dan kuasa hukum yang mendampinginya selama ini.

Selain itu, Kisworo juga memaparkan replik dari Jaksa Penuntut Umum dan duplik dari pihak pengacara Jessica. Ia memutuskan vonis tersebut setelah melihat dan mendengar sidang-sidang sebelumnya sesuai dengan fakta persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang ke-32 tersebut pengunjung membludak, sehingga pihak kepolisian pun mengerahkan sekitar 500 personel. Pengunjung tersebut berasal dari simpatisan Jessica, simpatisan Mirna, dan masyarakat umum lainnya yang penasaran dengan episode babak akhir kasus yang menyita perhatian masyarakat Indonesia tersebut.

Sebelumnya, direncanakan sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, majelis hakim baru memulai sidang tersebut pada pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement