Kamis 27 Oct 2016 17:16 WIB

Menag: Jangan Ada Pungli di Lingkungan Kemenag

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat pertemuan bersama para tokoh agama terkait pilkada serentak 2017 di Kompleks Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (14/10).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat pertemuan bersama para tokoh agama terkait pilkada serentak 2017 di Kompleks Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama mewanti-wanti agar jangan ada lagi laporan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Agama. Di sisi lain, melalui biaya pencatatan nikah, Kemenag juga bisa turut berkontribusi bagi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku bersyukur karena Kemenag bisa mendatangkan PNBP dari pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam pressbriefing kinerja pemerintah, Kemenag mendapat apresiasi tinggi karena sebenarnya mampu mendatangkan PNBP besar.

Pada 2015-2016 saja, PNBP pencatatan nikah mencapai Rp 1,2 triliun. ''Ini jadi keunggulan karena Kemenag tidak hanya menghabiskan APBN, tapi juga mendatangkan pemasukan di tengah kondisi ekonomi lemah,'' ungkap Lukman usai membuka rapat kerja kuasa pengguna anggaran Kemenag 2016, Kamis (27/10).

Menag tak menutup mata masih ada laporan Inspektorat Jenderal Kemenag yang menyebut masih ada yang belum berkerja sesuai ketentuan. Padahal tekad pemerintah adalah menjauhkan pungli dari praktik layanan publik. Ini jadi catatan untuk dibenahi.

''Perlu ada pula mekanisme PNBP dari pencatatan nikah KUA bagi daerah yang tidak memiliki bank persepsi,'' kata Lukman.

Pun perguruan tinggi agama negeri, Lukman juga mewanti-wanti agar tak ada pungutan di luar yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Pemerintah sangat serius memberantas pungli. Sudah dibuat Saber Pungli untuk mengusut penyalahgunaan kekuasaan.

Salah satu tugas penting pelaksanaan anggaran adalah check and balance untuk meningkatkan akuntabilitas sehingga ada saling uji. Selain itu, Lukman juga meminta ada pemisahan kewenangan administrasi dengan kewenangan kebendarahaan salah satunya dengan memisahkan rekening Kemenag dengan rekening lembaga non formal agama seperti Baznas, MUI, Masjid Istiqlal dan lainnya.

''Kuasa pengguna anggaran harus menghindari kesalahan kepatuhan, lemahnya sistem internal, dan mencapai pelaksanaan target program. Kita harus bertanggungjawab terhadap kepatuhan yang ditentukan ini sesuai jadwal,'' tutur Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement