REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim kasus pembunuhan I Wayan Mirna Salihin menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang ke-32 kasus kopi sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Usai vonis tersebut dibacakan, tampak terdakwa Jessica Kumala Wongso tersenyum kecut saat usai memeluk kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Sementara, di luar ruang sidang saudara kembar Mirna, Sandy Salihin, menangis lantaran kurang puas dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. Sandy belum dapat memaafkan tindak pidana yang dilakukan Jessica. "Mungkin mama saya memaafkan, tapi kalau saya butuh waktu kayak-nya," ujar Sandy usai persidangan itu.
Sementara, ibunda Mirna, I Ketut Sianti, mengatakan 20 tahun tersebut sudah minimal untuk Jessica. Namun, kata dia, proses hukum masih harus dikawal pasalnya ada kabar kuasa hukum Jessica masih akan mengajukan banding.
"Jika banding kami kembali serahkan kepada jaksa. Kalau dibilang fair tidak juga ya. Kami ketakutan juga karena bapak ini juga mau banding. Saya memaafkan tapi hukum tetap berjalan," kata Sianti.
Saat vonis dibacakan, Ketua Hakim Kisworo mengatakan, tindakan Jessica meracun Mirna sudah sesuai alat bukti dan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Atas ini kami menjatuhkan 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso," ujar Kisworo.
Menurut Kisworo, ada empat hal yang memberatkan Jessica dalam sidang ini. Pertama tindakan Jessica mengakibatkan Mirna meninggal. Kedua, terdakwa kejam karena membunuh teman akrabnya sendiri. "Ketiga terdakwa tidak menyesal. Keempat terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ucap Kisworo.
Sementara, kata Kisworo, hanya satu pandangan majelis hakim yang meringankan Jessica. "Jessica masih muda sehingga diharapkan terdakwa bisa mengubah sikapnya," jelas Kisworo.