REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi domestik tidak sebatas bergantung pada belanja pemerintah pusat termasuk kementerian dan lembaga, namun juga terkontribusi dari kinerja belanja daerah. Hal ini lah, lanjut Sri, yang membuat jumlah belanja kementerian dan lembaga tidak sepenuhnya mewakili porsi anggaran yang menunjang fungsi pemerintah dalam hal membangun pendidikan, kesehatan, dan menekan kemiskinan.
Sri mengambil contoh, dalam postur belanja kementerian dan lembaga, justru Kementerian Pertahanan memimpin di posisi pertama dengan anggaran Rp 108 triliun. Posisi berikutnya ditempati oleh Kementeruan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan anggaran Rp 101,5 triliun, Polri sebesar Rp 84 triliun, Kementerian Agama Rp 60,2 triliun, dan Kementerian Kesehatan dengan anggaran Rp 58,3 triliun.
Sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, misalnya, yang memiliki fungsi penting sektor pendidikan dan menerima 20 persen dari porsi APBN justru bertengger di posisi ke-8 dengan jumlah anggaran Rp 39,8 triliun.
Sri menjelaskan hal ini disebabkan sejumlah besar anggaran ditransfer ke daerah dan fungsi dalam membangun pendidikan di daerah dijalankan oleh pemerintah daerah. Sehingga total belanja sebesar Rp 763,6 triliun tidak didelegasikan kepada daerah.
"Seperti Kemenag itu angkanya besar karena fungsinya tidak bisa didelegasikan. Kalau Kemendikbud angkanya kecil karena sudah ditransfer fungsinya ke daerah. Kemenhan tinggi karena fungsi pertahanan tidak bisa didelegasikan. Untuk Kementerian PUPR memiliki mandat menjalankan berbagai kebijakan publik," ujar Sri, Kamis (27/10).
Di sisi lain, untuk sektor pendidikan pemerintah masih mematuhi konstitusi untuk mengalokasikan 20 persen dari total anggaran untuk dibelanjakan baik di pusat dan daerah. Hanya saja, sebagian besar penyaluran anggaran memang disalurkan ke daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik atau nonfisik (gaji guru) sebesar Rp 4016 triliun.
Sementara sektor kesehatan menyerap 5 persen dari total anggaran sesuai dengan mandat konstitusi. Total ada Rp 75 triliun yang dialokasikan untuk kesehatan melalui kementerian dan lembaga serta transfer ke daerah. Fungsi dari pemerintah pusat untuk sektor kesehatan masih cukup besar terutama untuk anggaran yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan, melalui BPJS.
Sementara untuk anggaran infrastruktur dialokasikan sebesar Rp 487,3 triliun baik melalui kementerian dan lembaga yang meliputi Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian ESDM atau melalui institusi lainnya dan Pemda.