REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Jessica Kumala Wongso resmi divonis 20 tahun oleh majelis hakim dalam sidang ke-32 kasus kopi sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Namun, perempuan 27 tahun tersebut tidak terima dengan keputusan yang dibacakan ketua majelis hakim Kisworo tersebut.
"Saya tidak terima dengan keputusan ini," singkat Jessica usai persidangan.
Sementara, kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mengatakan bahwa setelah mendengar putusan tersebut dirinya merasa prihatin dan kecewa. Pasalnya, kata dia, majelis hakim bertindak sebagai jaksa menyerang profesi kami.
"Terus terang kami prihatin dan kecewa. Karena sama sekali bukti BB 4 (cairan lambung Mirna 0,2 miligram) tidak dipertimbangkan. Majelis hakim bertindak sebagai jaksa menyerang profesi kami," ujar Otto.
Menurut Otto, majelis hakim tidak sepatutnya menyerang profesi advokat. Karena itu, pihaknya pun berencana melalukan banding. "Akan kami sampaikan di dalam pembuktian. Oleh karena putusan ini sangat tidak adil dan tidak berdasar hukum. Secara tegas, kami menyatakan banding," kata Otto.