REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Deputi Guberbur Bank Indonesia (BI) Hendar mengatakan, zakat dan wakaf memiliki peran penting dalam stabilitas keuangan. Apalagi, paska krisis keuangan global terdapat tantangan untuk menciptakan stabilitas keuangan dan terjadi perubahan sentimen pelaku keuangan global.
Untuk mengatasi hal tersebut, dibutuhkan suatu kebijakan ekonomi yang mampu mengatasi dua tujuan yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi dan juga mampu menjaga stabilitas perekonomian. Menurut Hendar, saat ini dibutuhkan sumber-sumber pertumbuhan yang berasal dari dalam negeri, mengingat perekonomian dan perdagangan global masih stagnan. Sementara, untuk menciptakan stabilitas dibutuhkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan inklusi.
Saat ini, kata Hendar, penguatan ekonomi syariah masih menitikberatkan pada pengembangan pembiayaan dan instrumen keuangan komersial melalui perbankan dan pasar keuangan. Sementara itu, di sisi lain upaya penguatan pembiayaan sosial melalui zakat dan wakaf belum banyak dilakukan.
"Zakat dan wakaf dapat berperan penting untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan. Kami melihat ada peluang untuk menginisiasi dan mengakselerasi social finance sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar Hendar dalam ajang Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2016 di Grand City Surabaya, Kamis (27/10).
Hendar menjelaskan, berdasarkan data dari Baznas, potensi pembiayaan dari pemanfaatan zakat sangat besar yakni mencapai Rp 200 triliun, akan tetapi realisasinya masih relatif kecil. Oleh karena itu, apabila potensi tersebut bisa digali maka dapat menjadi sumber pembiayaan ekonomi yang aman dan inklusif untuk mencapai stabilitas ekonomi.
Dalam mendorong social finance ini, BI bersama Islamic Research and Training Institute Islamic Development Bank (IRTI-IDB) dan Baznas telah menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan zakat atau zakat core principles yang diluncurkan pada 23 Mei 2016 di Istanbul, Turki. Prinsip-prinsip zakat tersebut diluncurkan dalam World Humanitarian Summit. Saat ini, tengah dirintis pula usaha menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan wakaf.