Kamis 27 Oct 2016 18:33 WIB

Polda Metro Jaya Komentari Vonis 20 Tahun Jessica

Rep: Muhyiddin/ Red: Angga Indrawan
 Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jessica Kumala Wongso akhirnya resmi divonis hukuman 20 tahun penjaran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Polda Metro Jaya pun turut menanggapi atas putusan hakim tersebut.

"Kita bisa lihat hakim sudah bekerja secara profesional, masyarakat juga bisa lihat langsung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono saat dihubungi, Kamis (27/10).

Awi mengatakan, hingga berkas kasus tersebut P21 atau dinyatakan lengkap, pihak penyidik Polda pun juga sudah bekerja secara maksimal, mulai dari mencari barang bukti, pemenuhan alat bukti, hingga keterangan para ahli sampai semua berkas itu diterima oleh Kejaksaan.

"Dari lima bukti, kita sudah penuhi. Putusan itu, sudah profesional, karena Hakim bekerja dengan baik dalam mencari kebenaran, yah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," ucap Awi.

Menurut Awi, hukuman tersebut sudah maksimal berdasarkan dengan alat bukti yang dimiliki oleh polisi yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. "Penyidik sudah maksimal mengkonstruksikan hukum terkait kasus Jessica ini dengan mengumpulkan alat bukti. Sudah empat alat bukti yang disampaikan ke JPU. JPU melakukan pengajuan dakwaannya sudah profesional jadi sudah sewajarnya mendapatkan keputusan itu," kata Awi.

Terkaait pihak Jessica yang akan mengajukan banding atas putusan tersebut, Awi tidak khawatir lantaran hal itu merupakan hak Jessica dan kuasa hukumnya. "Itu sudah haknya terdakwa. Sudah diatur oleh KUHAP. Jadi silahkan saja. Tidak ada masalah. Itu kan proses peradilan dan putusan hakim harus dihormati," jelas Awi, mengatakan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement