REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Kisworo menyatakan ada empat hal yang memberatkan Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin berkaitan dengan vonis 20 tahun penjara yang telah dijatuhkan kepada Jessica.
"Menimbang bahwa sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa," kata Kisworo saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Hal-hal yang memberatkan, kata Kisworo, pertama perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Wayan Mirna Salihin telah meninggal dunia. "Kedua, perbuatan terdakwa adalah keji dan sadis tersebut dilakukan terhadap teman terdakwa sendiri," katanya.
Ketiga, kata Kisworo, terdakwa tidak pernah merasa menyesal atas perbuatannya sendiri. "Keempat, terdakwa tidak mengakui atas perbuatannya sendiri," tuturnya. Sementara, hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda diharapkan masih bisa meperbaiki diri di masa depan.
Baca juga, Hakim Vonis Jessica 20 Tahun Penjara.
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.