Kamis 27 Oct 2016 21:04 WIB

Karawang Larang Masyarakat Tebang Pohon Pemerintah

Rep: Ita Nina Winarsih / Red: Winda Destiana Putri
Tebang pohon (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Tebang pohon (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemkab Karawang, berlakukan aturan baru mengenai larangan menebang pohon milik pemerintah. Aturan ini, akan berlaku mulai awal 2017 mendatang. Masyarakat yang menebang pohon itu, akan dikenakan denda.

Kabid Penegakan Produk Undang-Undang Daerah (PPUD) Sat Pol PP Kabupaten Karawang, Agus Mufti, mengatakan, aturan baru ini akan berlaku pada awal tahun depan. Aturan ini, tertuang dalam Perbup No 25/2016 ini, merupakan turunan dari Perda No 6/2011, tentang penyelenggaraan K-3 (ketertiban, kebersihan dan keindahan). "Dendanya antara Rp 5 juta sampai Rp 50 juta," ujar Agus, Kamis (27/10).

Poin penting dalam Perbup tersebut, yakni soal larangan menebang dan memangkas pohon milik pemerintah tanpa izin. Aturan ini, tak hanya berlaku bagi masyarakat umum. Melainkan, perusahaan juga jika melanggar akan dikenakan sanksi.

Menurut Agus, dengan diberlakukannya aturan ini diharapkan pohon-pohon milik pemerintah ini tidak hilang. Dengan begitu, aset daerah ini akan tetap ada. Tak hanya itu, dengan adanya pepohonan ini diharapkan bisa bank udara.  

Tak hanya itu, pihaknya ingin swasta pun harus ikut berkontribusi dalam melestarikan lingkungan daerah. Karenanya, jika ada masyarakat yang melakukan penebangan pohon, risikonya akan terkena sanksi tegas.  "Pokoknya, kami akan menjalankan aturan ini secara tegas," ujarnya.

Menurut dia, keluarnya regulasi tersebut bukan tanpa alasan. Karena, selama ini biasanya masyarakat selalu asal tebang pohon. Misalnya, penebangan pohon peneduh yang terdapat di sepanjang jalan. Apalagi, saat musim hujan seperti sekarang ini. Maksudnya memang bagus. Karena untuk menjaga keselamatan dari bahaya pohon tumbang. Tapi, kalau dilakukan sembarang dan tanpa izin, hal ini malah akan merusak.

Dia berharap, dengan regulasi ini lingkungan asri dan hijau di Karawang bisa terus terjaga. Karena, dengan dikeluarkannya perbup tersebut, setiap warga wajib menjaga pohon-pohon yang sudah ada.

Supaya masyarakat tidak kaget, lanjutnya, pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi aturan baru ini. Supaya, informasinya bisa langsung diserap oleh masyarakat. Sehingga, ketika peraturan ini diberlakukan, mereka tak lagi kaget.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement