REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salinan dokumen temuan tim pencari fakta (TPF) Munir telah dikirimkan kepada Sektetriat Negara sejak Rabu (24/10) lalu. Namun apakah salinan tersebut benar-benar utuh hasil temuan, ini yang harus dikonfirmasi kembali.
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan kabar yang didengar bahwa salinan tersebut telah diperiksa oleh mantan anggota TPF. Dibuktikan dengan copy-legalisir temuan tersebut oleh dua mantan anggota TPF.
"Justru itu, kan sudah ada semacam pernyataan dari anggota TPF bahwa itu sesuai aslinya. Tapi saya dengar di TV Suciwati (istri Munir) mengatakan enggak selengkap yang asli. Makanya nanti kita lihat seperti apa ya kan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Oleh karena itu untuk mencari tahu kebenaran tersebut pihaknya mengaku harus memegang langsung salinan dokumen tersebut. Sehingga langkah selanjutnya akan kembali memanggil mantan anggota TPF.
"Anggota TPF kan banyak, kita belum tahu yang mulai agresif itu siapa, banyak anggota TPF ada juga yang sudah meninggal. Kita akan memanggil anggota TPF lain untuk memberikan suatu pernyataan yang sama," jelasnya.