REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Tersangka pembunuhan WNI di Hong Kong mengonsumsi terlalu banyak kokain sebelum melakukan aksinya. Dalam kesaksian di pengadilan pada Kamis (27/10), Rurik Jutting mengaku mengonsumsi 20 gram kokain pada hari ia menyerahkan diri.
Jutting mengaku telah membunuh Sumarti Ningsih (23 tahun) dan Seneng Mujiasih. Ia menyerahkan memanggil polisi setelah membunuh Seneng. "Ketika saya memutuskan untuk menyerahkan diri, saya menjatuhkan pisau," kata dia.
Setelah membunuh Seneng di ruang tengah flat mewahnya, Jutting masuk ke kamar. Ia menelpon polisi dan memecahkan botol vodka. Ia juga sempat keluar balkon dan berteriak ke arah jalanan Hong Kong sambil mengacungkan pisau.
Dalam kondisi berlumuran darah, ia duduk menunggu polisi. Saat itu ia mengaku berfantasi melihat polisi. "Saya mengonsumsi kokain untuk jatah dua hari dalam seperempat jam," kata dia.
Dalam video bukti, Jutting mengaku pada polisi rutin mengonsumsi 10 bungkus kokain per hari. Setiap bungkusnya seharga 128 dolar AS. Dalam bukti lain, ia menyebut mengonsumsi 10 gram kokain per hari.
Ia biasanya mengonsumsinya bersama dengan red wine dan minuman berenergi Red Bull. Jutting mengaku sering mengalami insomsia. Saat polisi tiba di flat mewahnya, ia menyerahkan ponsel berisi bukti pembunuhan.
Selain foto-foto, ponsel itu juga berisi video dengan total durasi empat jam. Video itu menunjukan detail penyiksaan dan pembunuhan yang ia lakukan. Termasuk tabiatnya dalam mengonsumsi kokain dan alkohol.
Menurut ahli toksikologi, yang dipanggil sebagai saksi ahli, konsumsi kokain selama enam pekan terakhir sangat sulit dipercaya. Menurutnya, jumlahnya terlampau tinggi.
Jutting mengaku mendapat kokain itu dari seorang pengedar berkulit hitam bernama Marvin. Ia dikenalkan pada Marvin oleh pekerja seks yang ia pernah sewa, dilansir Reuters Kamis (27/10).