REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Purwakarta, kewalahan dalam menerima laporan dugaan pungutan liar (pungli). Kasus dugaan pungli ini, banyak dikeluhkan oleh para pelamar kerja.
Kepala Disnakertransos Kabupaten Purwakarta, Titov Firman, mengatakan, laporan yang datang ke pihaknya itu terkait dengan dugaan pungli. Pungli tersebut, diduga dilakukan oleh oknum karang taruna. Pungutan ini sudah sangat meresahkan. Karena, pungutan ini marak terjadi.
"Bukan hanya satu laporan, melainkan banyak. Kami sampai kewalahan," ujar Titov, Kamis (27/10).
Pungutan ini, lanjut Titov, terjadi hampir di seluruh perusahaan yang berada di wilayahnya. Adapun besaran uangnya bervariasi, sampai jutaan rupiah. Karena banyak laporan ini, pihaknya mendapat perintah langsung dari bupati untuk membenahi sistem rekrutmen tenaga kerja.
Salah satunya, setiap informasi lowongan kerja harus tertera secara online. Sehingga, pelamar bisa langsung mengakses informasi itu secara mudah. Kemudian, lamarannya bisa dikirimkan melalui alamat surat elektronik. Dengan begitu, pelamar kerja tidak bersinggungan langsung dengan calo ataupun oknum karang taruna.
"Pungutan liar ini tidak bisa dibenarkan," ujar Titov.
Karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan. Supaya, bila ada lowongan kerja segera diinformasikan ke instansinya. Kemudian, pihaknya akan menginformasikannya ke masyarakat melalui media yang tertera di kantor tersebut.
"Ke depan, lowongan kerja akan diinformasikan secara online," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kabupaten Purwakarta, Asep Dulfikor, membantah, bila organisasinya melakukan pungutan liar. Pasalnya, selama ini organisasi ini tak mengurusi soal rekrutmen ketenagakerjaan. Yang ada, yaitu berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.
"Apalagi, jika ada instruksi untuk memintai uang, itu tidak benar," ujarnya.