REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengatakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tidak dibutuhkan surat tugas. Sehingga pihaknya menganggap bahwa proses penangkapan tidak ada pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.
"OTT tidak mewajibkan adanya surat itu, kalau kami kembali ke kantor lagi hilang kesempatan itu. Kan tidak (mungkin) mengetik surat perintah di TKP, pemahaman hukumnya seperti itu," ujar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Menurut Setiadi harus dipahami dulu soal OTT dalam KUHAP Pas 1 butir 19 yang menyebutkan sesaat kemudian pada saat diketahui ada objek hasil kejahatan. Inilah, kata dia, yang disebutkan sebagai tindak pidana korupsi bukan tindak pidana umum.
"Dalam tindak pidana korupsi di mana yang bersangkutan mengatakan ya saya membawa bungkusan atau bingkisan, setalah dicek ternyata isinya uang. Berarti dalam hal ini OTT sudah jelas, praktisi hukum pun sudah tahu," ungkapnya.
Oleh karena itu lanjutnya penangkapan pun sudah benar, yakni pada saat penyidik melakukan OTT terhadap mantan ketua DPD RI Irman Gusman berada di rumahnya. Bukan hanya Irman, penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap direktur utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto yang diduga menyerahkan uang Rp 100 juta pada Irman.
"Kami memeriksa dan menyidik Sutanto, orang yang diduga memberi uang itu. Pada saat itu ada yang memberi pasti ada yang menerima, kan tidak mungkin uang berjalan sendiri," ungkapnya.