REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai vonis majelis hakim 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso membuktikan penyidik Polri bekerja profesional. Jessica divonis 20 tahun penjara dalam putusan persidangan.
"Ini jadi bukti kinerja penyidik (Polri) profesional dan bisa mempertanggujawabkannya kepada publik," kata Edi di Jakarta, Kamis (27/10).
Edi menyatakan, vonis hakim itu membuktikan kinerja Polri profesional sebagai penyidik mulai dari penetapan tersangka hingga berkas berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap (P21). Mantan Komisioner Kompolnas itu memuji penyidik Polri yang telah bekerja keras menangani kasus pembunuhan menggunakan senyawa sianida terhadap korban Wayan Mirna Salihin itu.
Sesuai KUHP, Edi menganalisis dan mengkaji kasus pembunuhan berencana tidak harus ada saksi yang mengetahui waktu pelaku melakukan aksi. "Tapi kita harus melihat ada motif di dalamnya," ujar Edi.
Edi juga mengapresiasi majelis hakim yang memvonis bersalah penjara 20 tahun terhadap Jessica karena memiliki keberanian. Edi menerangkan putusan majelis hakim cukup proporsional sesuai dukungan fakta dan alat bukti.
Keempat alat bukti itu menurut Edi, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk lainnya seperti kamera tersembunyi. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Kisworo memvonis 20 tahun penjara Jessica Kumala Wongso yang dituduh membunuh temannya, Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.