REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Imparsial, Al Araf menilai, dokumen hasil laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktifis HAM Munir tidak akan hilang jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki kemauan politik kuat untuk menyelesaikan kasus ini. Namun, kemauan keduanya masih rendah.
Al Araf meminta Jokowi tidak kalah terhadap kekuatan tertentu yang ingin menggagalkan pengungkapan kasus Munir. Jokowi harus menghindari sikap kompromistik yang mengakibatkan kasus ini tidak selesai. "Kami mendesak pemerintahan Jokowi-JK segera menemukan dokumen resmi laporan TPF Munir dan mengungkapnya ke publik dan menindaklanjuti semua temuan laporan tersebut," kata Al Araf, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Al Araf juga meminta presiden memerintahkan Jaksa Agung, HM. Prasetyo mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus Muchdi PR. PK bisa dapat dilakukan berdasarkan temuan TPF atau fakta di persidangan sebagai novum baru.
Kemudian, presiden perlu mencopot Jaksa Agung jika tidak melakukan PK serta tidak menyelesaikan kasus Munir. Termasuk presiden diminta membentuk tim pencari fakta baru dengan kewenangan yang lebih kuat. "Anggota tidak hanya terdiri dari unsur pemerintahan tapi juga melibatkan unsur masyarakat," ujarnya.
Disamping itu, lanjut Al Araf, DPR juga perlu mengambil langkah dalam penyelesaian kasus kematian Munir. DPR harus mendesak pemerintah menuntaskan kasus ini dengan membentuk tim pencari fakta baru.