REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim telah memutus vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dengan hukuman pidana 20 tahun penjara. Vonis ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Pakar hukum sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, pun kebanjiran pertanyaan dari para netizen di akun Twitter pribadinya. Ia mengimbau agar berbagai asumsi diendapkan dulu dan tidak perlu emosi.
"Kita endapkan dulu, tak usah ikut2an emosi. Kasus ini serius, seumpama Jessica dibebaskan pastilah ribut jg. Apa pun vonisnya, diributkan," kata Mahfud MD di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis (27/10).
"Hakim justeru bertugas memutus, mana yg diyakini benar dari berbagai tafsir atas kasus hukum. Hakim hrs memutus meski ada yg setuju dan tdk".