REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim telah memutus vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dengan hukuman pidana 20 tahun penjara. Vonis ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Pakar hukum sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, pun kebanjiran pertanyaan dari para netizen di akun Twitter pribadinya. Ia mengimbau agar berbagai asumsi diendapkan dulu dan tidak perlu emosi.
"Kita endapkan dulu, tak usah ikut2an emosi. Kasus ini serius, seumpama Jessica dibebaskan pastilah ribut jg. Apa pun vonisnya, diributkan," kata Mahfud MD di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis (27/10).
"Hakim justeru bertugas memutus, mana yg diyakini benar dari berbagai tafsir atas kasus hukum. Hakim hrs memutus meski ada yg setuju dan tdk".
"Pokoknya setiap vonis hakim pidana, apa pun isinya, selalu ada yg setuju & ada yg tak setuju. Tp hakim tak blh trpngaruh pd yg setuju ato td," jelasnya.
"Vonis tak boleh hanya berdasar asumsi. tp hrs berdssr fakta persidangan yg kemudian menimbulkan keyakinan bagi hakim".
"Maka itu hakim hrs yakin org yg dihukum itu memang bersalah. Keyakinan bs dbangun dari rangkaian fakta shg diyakini kbnrn materilnya".
"Kalau hakim bersikap tak etis kan bs diperiksa oleh Dewan Kehormatan Hakim. Bgt juga Advokat".
"Endapkan dulu. Kan msh ada banding. Yg setuju atau tak setuju pny alasannya sendiri2. Nanti biar diuji lg oleh hakim PT bahkan msh bs kasasi".
"Adil kata Darmawan, tak adil kata Jessica. Tp putusan itu sah," tegas Mahfud MD.