REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua umum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon menegaskan dirinya tetap memilih sistem Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem terbuka. Menurutnya dengan sistem Pemilu terbuka, masyarakat dapat ikut berpartisipasi tidak hanya Partai Politik saja. Sebab bila hanya Parpol maka itu akan memangkas hak masyarakat untuk dipilih juga.
Pernyataan ini disampaikan sesat setelah pengumuman anggota Panitia Khusus (Pansus) Pemilu 2017. Menurut Fadli Zon, seharusnya sistem Pemilu di Indonesia menggunakan sistem terbuka. Itu dilakukan apabila konsisten dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu sistem proporsional terbuka.
Di samping itu sistem ini bisa dikehendaki masyarakat luas dan mengakomodasi dalam jangka waktu yang panjang. “Jangan setiap mau Pemilu diubah undang-undangnya, ini sepeti main-main saja. Kita tidak punya sistem penyelenggaraan pemilu yang mapan tergantung siapa yang memegang kekuasaan,” kata Fadli Zon di Komplek Parlemen, Jumat (28/10).
Memang pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya menggunakan sistem proporsional terbuka. Pada pelaksanaanya pemilih selain mencoblos nama calon anggota legislatif, juga mencoblos gambar partai.
Sementara itu, sistem proporsional tertutup berarti pemilih hanya mencoblos gambar partai. Sedangkan sistem proporsional terbuka terbatas pemilih bisa melihat daftar calon anggota legislatif di partai, akan tetapi untuk urutan para calon itu menjadi kewenangan partai.