REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq bin Hussein Sihab dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada Kamis (27/10) kemarin. Habib yang lebih dikenal dengan panggilan Habib Rizieq ini dilaporkan atas tuduhan pelecehan terhadap lambang negara, Pancasila.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan terkait laporan tersebut akan ditindak lanjuti oleh penyidiknya. Terutama berkaitan dengan materi yang dilaporkan terlebih dahulu. (Baca: Sukmawati Anggap Habib Rizieq Hina Pancasila dan Soekarno)
"Kita akan pelajari itu, kalau enggak salah laporan dari YouTube ya, kita akan tindaklanjuti," ujar Ari Dono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/10).
Ari menjelaskan lebih dulu pihaknya akan meminta keterangan dari pihak yang melaporkan terkait laporan yang dibuatnya. Selanjutnya terkait video ceramah Habib Rizieq dalam tabligh akbar yang terdapat di YouTube dua tahun lalu juga akan bekerja sama dengan forensik.
"Nanti kemudian YouTube-nya, (ditelusuri) dari forensik, kata-katanya seperti apa, nanti akan dilihat, baru setelah itu kita periksa juga saksi-saksi, starndar lah," ujar dia.
Termasuk lanjut Ari, siapa yang mengunggah video tersebut pun akan dimintai keterangan. Tujuannya untuk dimintakan juga keterangan perihal asal dan maksud video tersebut diunggah.
"Iya, itu dapatnya dari mana, di mana ambilnya, pakai alat apa, maksud apa diunggahnya. Kita juga minta ahli bahasa, digital forensiknya," kata Ari.
Seperti diketahui laporan tersebut dibuat dengan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Adapun pasal yang dilaporkan yakni perihal tindak pidana penodaan terhadap lambang negara Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dab atau Pasal 57a juncto Pasal 68 UU No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara yang dilakukan oleh Habib Rizieq.