Jumat 28 Oct 2016 15:42 WIB

Pemantauan KY Diproses Usai Proses Hukum Jessica Selesai

Rep: Lintar Satria Zulfikar/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso.
Foto: Antara
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vonis sidang Jessica Kumala Wongso ditanggapi berbagai pihak. Karena sejak awal kasus ini menarik perhatian masyarakat banyak. Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menghimbau kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penilainya terhadap vonis Jessica secara pantas dan terukur. Dan tidak melukai pihak lain.

"Sekalipun berpendapat merupakan hak seluruh orang namun bukan berarti dibolehkan untuk melukai siapapun," katanya, Jumat (28/10).

Farid mengatakan jika ada yang tidak puas dengan keputusan hakim atau jika ada dugaan pelanggaran dalam keputusan tersebut, Komisi Yudisial dengan keras meminta ketidakpuasan dan dugaan pelanggaran tersebut diproses menggunakan jalur yang sudah diatur.

Jika hakim diduga melanggaran kode etik, kata Farid, juga harus menggunakan mekanisme pelaporan yang sudah berlaku. "Baik di Komisi Yudisial, maupun ke Mahkamah Agung," katanya.

Farid dengan tegas mengatakan Komisi Yudisial pun telah melakukan pengawalan terhadap kasus ini. Pemantauan dilakukan secara terbuka dan tertutup. Namun, untuk menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan temuan dari pengawalan dan pemantauan KY akan diproses setelah semua proses hukum selesai.

"Sekali lagi, kepada seluruh pihak, hormati peradilan kita, komentari secara pantas dan tanpa menyerang individu, serta tempuh apapun upayanya sesuai aturan, berbagai tindakan di luar pakem tadi berpotensi memperburuk citra peradilan kita, buruknya citra peradilan kita maka buruknya wajah negara kita," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement