REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara bagi terdakwa Jessica Kumala Wongso (28) atas pembunuhan berencana yang dilakukannya. Pihak kejaksaan pun menunggu bila dikemudian hari Jessica mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan pada Kamis (27/10) kemarin.
"Maka bagi jaksa menunggu bagaimana sikap dari terdakwa ataupun penasehat hukumnya. Prinsipnya kalau terdakwa atau pengacaranya tidak puas dengan putusan itu maka bisa melakukan upaya banding, kami jaksa akan membuat kontra memori," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).
Menurut Racmad, pihaknya mengapresiasi terhadap putusan yang diberikan oleh hakim di pengadilan negeri Jakarta pusat. Apalagi bila mengingat perjalanan kasus tersebut yang amat panjang dan berliku.
Begitupun terkait dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa yakni sebanyak 20 tahun masa tahanan. Hal ini menurutnya telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Tentang putusan 20 tahun, bagi kami sebagai penutut umum ini sudah pas dengan tuntutannya. Karena sudah sesuai dengan (permintaan) JPU," jelasnya. Sedangkan perihal pertimbangan hakim sehingga memvonis Jessica 20 tahun penjara pihaknya engga berkomentar.
Seperti diketahui Jessica menjadi terdakwa atas pembunuhan temannya sendiri, Wayan Mirna Salihin di kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarat Pusat pada 6 Januari 2016. Jessica yang lebih dulu datang memesankan kopi untuk Mirna dan Hani.
Sayangnya pertemuan tiga sahabat itu harus berakhir tragis atas tewasnya Mirna. Hasil forensik menyebutkan dalam kopi yang diminum mirna ditemukan racun sianida.