REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang akan melarang penggunaan styrofoam sebagai kemasan makanan mendapat respons salah satu produsen mi bentuk cup. Menurut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, produsen tersebut bakal mengganti kemasan mi cup dengan bahan lain.
“Jadi, alhamdulillah, tanpa diduga produsen besar itu meminta bertemu dan menyatakan mereka memahami dan menyetujui akan mengubah kemasan styrofoam ke bentuk karton atau apalah ya,” kata kepala daerah yang akrab disapa Emil itu di Bandung, Jumat (28/10).
Kebijakan larangan penggunaan styrofoam sebagai kemasan makanan atau minuman tersebut rencananya mulai diberlakukan 1 November mendatang. Emil tidak menyangka informasi yang disampaikannya melalui akun Twitter sampai direspons produsen mi.
Apalagi, menurut Emil, produsen tersebut berencana mengubah kemasan mi cup tidak hanya untuk wilayah Bandung saja, melainkan seluruh Indonesia. “Bagi saya, alhamdulillah, berarti ini mah di luar dugaan. Karena, tadinya hanya untuk Kota Bandung, ternyata se-Indonesia,” ujar dia.
Emil bersyukur kebijakan tersebut mendapat sambutan baik. Ia berharap, ke depan akan lebih banyak produsen makanan lain yang tidak lagi menggunakan kemasan dari bahan styrofoam.