Jumat 28 Oct 2016 18:21 WIB

Perempuan Ini Menangkan Gugatan Terhadap Johnson & Johnson

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Teguh Firmansyah
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, ST LOUIS -- Perempuan California yang menuntut Johnson & Johnson memenangkan kasusnya di pengadilan, Kamis (27/10). Ia menerima kompensasi sebesar 70 juta dolar AS setelah juri memutuskan perkara.

Deborah Giannechhini dari Modesto, California mengajukan tuntutan yang menyebut bedak bayi keluaran Johnson&Johnson telah menyebabkan ia terkena kanker.

Giannechhini didiagnosa kanker rahim pada 2012. Tuntutannya mengatakan perusahaan lalai dalam membuat dan memasarkan bedak tersebut. Juri memutuskan Giannechhini berhak atas kompensasi.

"Kami senang juri melakukan hal yang benar, sekali lagi mereka menegaskan bahwa perusahaan harus memperingatkan publik soal risiko kanker rahim dikaitkan dengan produk," kata pengacara penggugat.