Jumat 28 Oct 2016 18:29 WIB

Jaksa Siapkan Kontra Memori Hadapi Banding Jessica

Red: Bilal Ramadhan
 Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).(Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan menyiapkan kontra memori untuk menghadapi pengajuan banding yang diajukan oleh terdakwa kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, yang divonis 20 tahun penjara dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Kami selaku jaksa tentu kalau ada permintaan banding dari terdakwa atau pengacaranya jaksa harus membuat kontra memori," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat (28/10).

Ia menegaskan pihaknya menyikapi hal biasa jika Jesscia mengajukan banding yang tidak puas atas putusan pengadilan negeri. Kendati demikian, ia memberikan apresiasi atas apa yang diputuskan pengadilan yang menghukum Jessica dengan 20 tahun penjara.

"Putusan 20 tahun itu, sesuai dengan tuntutan sehingga tentu karena sesuai maka jaksa akan menunggu bagaimana sikap dari terdakwa atau penasihat hukumnya. Kita serahkan ke pengadilan tinggi, karena pengadilan tinggi akan memutuskan apakah berubah atau tidak putusan itu," katanya.