Jumat 28 Oct 2016 20:07 WIB

Maqdir: Harusnya KPK Cegah Irman Terima Suap

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kiri).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Irman Gusman, Maqdir Ismail sayangkan langkah KPK yang justru merencanakan operasi tangkap tangan kepada mantan ketua DPD RI pada 16 September lalu. Padahal bila KPK sebelumnya mengendus akan adanya  upaya suap maka seharusnya bisa lakukan upaya pencegahan bukan penangkapan.

Maqdir menjelaskan Pasal 1 ayat 3 UU KPK menyebutkan upaya pencegahan pada saat penyelidikan bisa dilakukan oleh KPK. Namun dalam praktiknya dalam sudut pandang terhadap kasus Irman KPK tidak melaksanakan pasal tersebut.

"Nah ini yang tidak mereka (KPK) lakukan," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

Padahal lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan KPK dalam hal ini penyidik yang menangani kasus Irman juga menyebutkan surat perintah penyelidikan sudah dilayangkan sejak  24 Juni 2016. Artinya ada waktu empat bulan sebelum dilakukan penangkapan pada pertengaha bulan lalu itu.

"Seharusnya mereka (KPK) cegah dan kasih tahu, pak Irman orang ini (Xaveriandy Sutanto) berpotensi akan memberikan hadiah atau nyuap, itu yang kita sayangkan tidak dilakukan oleh KPK," jelasnya.

(Baca Juga: Ditangkap KPK, Irman Gusman: Ini Perbuatan Jahat dan Fitnah ke Saya)

KPK juga tentu tahu bahwa pagi hari sebelum pengakapan Sutanto telah memerintahkan adiknya untuk mengambil uang Rp 100 juga. Artinya sangat besar kemungkinan upaya pencegahan tersebut dapat dilakukan oleh KPK beberapa jam sebelum penangkapan.

"Jadi kalau fungsi pencegahan dilakukan mustinya bisa dilakukan karena Irman kan enggak tahu," ungkapnya.

Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi mengatakan yang dinamakan upaya pencegahan bukan seperti apa yang dijabarkan oleh Maqdir. Menurutnya pencegah adalah layaknya seminar-seminar dan himbauan yang dilakukan KPK kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mendekati perkara tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement