REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku kesulitan mengawasi transaksi tunai yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2017 ini.
"Bagaimana kami mengawasi, kan susah itu. Kan enggak mungkin Bawaslu telusuri sampai tempat tidurnya," tutur Komisioner Bawaslu RI Nelson Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (28/10).
Meski begitu, Nelson menjelaskan, dalam peraturan KPU dijelaskan bahwa penyetoran dana kampanye oleh pihak ketiga harus lewat transfer atau nontunai melalui rekening khusus yang didaftarkan ke KPU. Artinya, lanjut dia, transaksi tunai telah dilarang lewat peraturan KPU.
"Itu sudah dilarang oleh KPU. Tapi tidak mudah menegakan aturan dalam soal transaksi (tunai). Kalau mereka melakukan transaksi diam-diam misalnya, itu kan sulit kita ketahui," kata dia.
Namun, Nelson juga menjelaskan transaksi yang dilakukan paslon tentu akan terlihat melalui pelaporan dana kampanye yang disampaikan paslon. "Akan kelihatan nanti dari laporan dana kampanye apakah mereka melaporkan apa enggak," tutur dia.
Nelson mengatakan, jika ada paslon yang melakaukan penyetoran dana melalui transaksi tunai, maka harus langsung dimasukan ke dalam rekening khusus yang telah didaftarkan ke KPU itu. Tiap laporan transaksi laporan yang tak benar, lanjut dia, itu ada konsekuensi hukumnya.
"Tapi kami terus terang ada keterbatasan yang harus kami akui. Tidak mungkin juga meminta pengawas pemilu untuk mengawasi tiap langkah paslon. Secara sewajarnya kami minta mereka (paslon) untuk berperilaku baik," tutur dia.