REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ratusan massa umat Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Umat Islam Bekasi (FUUI) menggelar aksi menuntut Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mereka meminta polisi mengambil sikap terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Aksi tetap berjalan lancar dan tertib kendati hujan deras mengguyur Kota Bekasi. Ratusan umat Islam mengenakan pakaian putih-putih berjalan kaki dari Islamic Center Bekasi Jalan Ahmad Yani menuju Polres Metropolitan Bekasi Kota, Jumat (28/10), selepas shalat Jumat.
Gabungan massa dari FUI, Persis, Asy-Syam, Garis, FSMM, DKM Kota Bekasi, MSUI (Majelis Silaturrahim Ummat Islam) Bekasi, Lembaga Dakwah Front/LDF Bekasi Raya ini menyampaikan tuntutan agar Polri dan Presiden Jokowi menangkap Ahok atas dugaan penistaan agama.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Umar Surya Fana menerima kedatangan para pengunjuk rasa di depan Mapolrestro Bekasi Kota sekitar pukul 14.30 WIB. Ia mengajak massa meneriakkan takbir beberapa kali. Kapolres berjanji bakal menyampaikan aspirasi tersebut kepada Kapolda Metro Jaya atau pimpinan yang lebih tinggi.
"Aspirasi ini akan saya serahkan kepada pimpinan yang lebih tinggi. Kita tunjukkan bahwa Muslim adalah satu, Muslim bukan perusak, Muslim cinta damai.... Jangan sampai kegiatan ini justru tidak menimbulkan simpati dari masyarakat. Kita harus raih simpati dari masyarakat. Mudah-mudahan lebih baik kita kedinginan daripada kita panas neraka," ucap Kapolres Metro Bekasi Kota, di hadapan para massa, Jumat (28/10).
Baca juga, Ribuan Demonstran Mulai Bergerak Tuntut Ahok Diproses Hukum.
Orator aksi, Ustaz Sulaiman Zachawerus, dalam kesempatan itu membacakan resolusi umat Islam Kota Bekasi tentang dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Ia menyatakan bahwa pernyataan Gubernur Pemprov DKI Jakarta tentang surah al Maidah 51 di Kep Seribu telah menimbulkan reaksi dari umat Islam di berbagai daerah.
Sulaiman menambahkan, fatwa MUI yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2016 dinilai sangat bijak dan adil berkaitan dengan pernyataan Ahok tersebut. "Kami umat Islam Kota Bekasi dengan ini menyatakan resolusi kepada Kepolisian RI agar menetapkan hukuman seadil-adilnya atas penistaan dan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama," kata Sulaiman.
Resolusi tersebut meminta kepada Kepolisian RI agar segera menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama berdasarkan KUHP pasal 156 jo pasal 156 a. Umat Islam mendukung penuh upaya kepolisian dalam penegakan hukum, mengingat NKRI adalah negara hukum berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Juga, mereka meminta kepada Kapolri untuk berbicara dengan Presiden Jokowi terkait tuntutan ini.