REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut mengamankan delapan pengungsi asing yang ketahuan melanggar aturan. Mereka diamankan karena kedapatan keluyuran di luar batas waktu yang diperbolehkan.
Kedelapan warga negara asing itu diamankan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, Jumat (28/10) dinihari. Sidak dilakukan ke sejumlah tempat penampungan pengungsi asing yang ada di kota Medan.
Sebanyak lima pengungsi diamankan dari rumah penampungan sementara My Mansion di Jl SMK 8 Medan, dua orang dari Wisma Rajawali dan satu dari wisma Rizki. Mereka berasal dari Afganistan dan Somalia.
"Penyisiran dilakukan karena banyak keluhan masyarakat yang resah karena mereka berkeliaran di atas jam yang sudah ditentukan," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Sumut Yudi Kurniadi.
Data yang dimiliki Divisi Keimigrasian, saat ini, terdapat sekitar 2.064 pengungsi yang berada di kota Medan. Mereka menempati 21 tempat penampungan sementara yang disediakan.
Kasi Wasdakim kantor Imigrasi Kelas I Polonia, Hattor Tampubolon mengatakan, delapan pengungsi tersebut diamankan karena masih keluyuran di luar batas waktu yang diperbolehkan. Saat ini, mereka telah dimasukkan ke sel sementara di kantor Imigrasi Kelas I Polonia, Jl Mangkubumi, Medan.
"Sebelum pukul 21.00 WIB mereka harus sudah berada di rumah penampungan mereka, tidak boleh keluyuran lagi," kata Hattor.