REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 11 bakal pasangan calon (paslon) di delapan daerah mengajukan sengketa karena tidak lolos dalam penetapan paslon Pilkada serentak pada 24 Oktober lalu. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nelson Simanjuntak menuturkan ajuan sengketa setelah waktu penetapan paslon itu telah diterimanya.
"Jadi sampai hari ini, kita sudah menerima 11 permohonan sengketa sejak penetapan kemarin," kata dia, Jumat (28/10).
Nelson menjelaskan, daerah yang bersengketa usai penetapan paslon yaitu Kota Sorong di Papua Barat, Kabupaten Halmahera Tengah di Maluku Utara, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mappi, Kota Jayapura, Kabupaten Dogiyai di Papua, Kot Kupang di NTT, Tapanuli Tengah di Sumatera Utara, Kabupaten Buleleng di Bali.
Di Sorong, Halmahera Tengah, Tolikara, Mappi, Tapanuli Tengah dan Buleleng, terdapat satu bakal paslon yang mengajukan sengketa. Sedangkan di Kota Jayapura dan Kupang, ada dua bakal paslon.
Nelson mengatakan, kebanyakan gugatan yang diajukan bakal paslon tersebut yakni terkait hasil penetapan paslon KPU yang dianggap mereka bermasalah. Bagi dia, pengajuan sengketa tersebut merupakan hal wajar dan diperbolehkan dalam aturan. Sehingga, Bawaslu akan menghormati dan menindaklanjutinya.