Sabtu 29 Oct 2016 13:35 WIB

Hakim Sidang Jessica Dinilai Seperti Paranormal

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Ilham
Jessica Kumala Wongso.
Foto: Antara
Jessica Kumala Wongso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tervonis 20 tahun penjara atas kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengajukan banding. Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir menyebutkan, hasilnya akan sama saja jika mental hakimnya sama seperti pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kalau banding, mental hakimnya sama, ya hasilnya sama saja. Kalau begitu bubarkan saja pengadilan, tidak perlu sidang berkali-kali, dua kali saja cukup kalau hakim yakin, langsung divonis. Ini pengalaman pahit menurut saya," ujar Muzakir kepada Republika.co.id, Sabtu (29/10).

Menurut Muzakir persidangan Jessica ini pertaruhannya reformasi hukum. Betapa tidak, Muzakir menilai keyakinan hakim dalam memvonis Jessica tidak didasarkan pada bukti primer. Hanya dari bukti sekunder, bahkan tersier. Padahal menurut dia, 100 bukti sekunder dan tersier pun tidak bisa menguatkan keyakinan untuk memvonis seseorang.

Muzakir menegaskan, bukti-bukti primer tersebut bisa didapatkan misalnya ada yang melihat Jessica menaruh racun di es kopi Vietnam itu. Jika tidak, minimal ada bau atau sisa racun sianida di tas Jessica. Bisa juga, jika ada seseorang yang melihat Jessica membeli racun sianida. Sehingga ada kemungkinan kuat Jessica membawa racun sianida.

Meskipun ada yang berpendapat bahwa penarikan kesimpulan dengan cutting blemish itu diperbolehkan. Akan tetapi menurut Muzakir hal itu tidak bisa dijadikan sandaran. Karena hanya dengan mendengarkan opini publik, atau dari pemberitaan yang terkadang secara ilmiah hukum pidana kurang kuat, tidak cukup untuk memvonis seseorang bersalah. Muzakir menyebutnya sebagai tindakan suudzon, atau praduga bersalah.

"Yang lebih mencengangkan saya, hakim mengatakan, 'siapa yang tahu yang memasukkan racun pada kopi tersebut, hanya Jessica yang tahu,' ini menurut saya hakim seperti paranormal," katanya.

Selain itu, sesi persidangan yang memanggil saksi ahli dari psikolog dan kriminolog dengan durasi berjam-jam sangat membuang waktu. Karena psikolog hanya dibutuhkan untuk meyakinkan apakah Jessica sehat secara akal atau tidak. Pernyataan-pernyataan selain itu yang menyangkut pribadi Jessica yang diungkapkan psikolog dan kriminolog itu tidak ada hubungannya dengan tuduhan tersebut.

Bahkan, riwayat kriminal pun juga tidak bisa dijadikan bukti yang kuat. "Karena banyak koruptor yang baik-baik kan. Yang belum pernah melakukan tindakan kriminal pun juga berpeluang untuk bertindak kriminal," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement