Sabtu 29 Oct 2016 13:35 WIB

Hakim Sidang Jessica Dinilai Seperti Paranormal

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Ilham
Jessica Kumala Wongso.
Foto: Antara
Jessica Kumala Wongso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tervonis 20 tahun penjara atas kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengajukan banding. Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir menyebutkan, hasilnya akan sama saja jika mental hakimnya sama seperti pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kalau banding, mental hakimnya sama, ya hasilnya sama saja. Kalau begitu bubarkan saja pengadilan, tidak perlu sidang berkali-kali, dua kali saja cukup kalau hakim yakin, langsung divonis. Ini pengalaman pahit menurut saya," ujar Muzakir kepada Republika.co.id, Sabtu (29/10).

Menurut Muzakir persidangan Jessica ini pertaruhannya reformasi hukum. Betapa tidak, Muzakir menilai keyakinan hakim dalam memvonis Jessica tidak didasarkan pada bukti primer. Hanya dari bukti sekunder, bahkan tersier. Padahal menurut dia, 100 bukti sekunder dan tersier pun tidak bisa menguatkan keyakinan untuk memvonis seseorang.

Muzakir menegaskan, bukti-bukti primer tersebut bisa didapatkan misalnya ada yang melihat Jessica menaruh racun di es kopi Vietnam itu. Jika tidak, minimal ada bau atau sisa racun sianida di tas Jessica. Bisa juga, jika ada seseorang yang melihat Jessica membeli racun sianida. Sehingga ada kemungkinan kuat Jessica membawa racun sianida.