Ahad 30 Oct 2016 02:18 WIB

32 PSK Terjaring Razia Sudin Sosial Jaktim

Rep: Fuji EP/ Red: Andri Saubani
Gelandangan dan pengemis.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gelandangan dan pengemis. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Suku Dinas Sosial Jakarta Timur menggelar razia gabungan, pada Sabtu (29/10). Sebanyak 32 orang pekerja seks komersial (PSK) dan dua orang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) terjaring dalam razia tersebut. Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial Jakarta Timur, Hariyanto mengatakan, razia gabungan tersebut digelar bersama petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S), Satpol PP, unsur TNI dan Polres Jakarta Timur. 

Personel yang dilibatkan dalam razia sampai puluhan orang. Terdiri dari 13 orang petugas P3S, 50 orang Satpol PP, satu kompi TNI dan Garnisun serta 20 orang kepolisian. “Kami menyisir sejumlah kawasan rawan PMKS di Jatinegara Gunung Antang, Cipinang, Matraman dan wilayah rawan PMKS lainnya," kata Hariyanto kepada Republika, Sabtu.

Hariyanto menerangkan, P3S Sudin Sosial Jakarta Timur juga membantu razia gabung Satpol PP untuk penertiban PSK di Jl.I Gusti Ngurah Rai. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Selain menjangkau PMKS, menurut Hariyanto, pihaknya juga membersihkan peredaran ilegal minuman keras yang dianggap sebagai salah satu sumber kriminalitas.

Hariyanto menjelaskan, yang berhasil dijangkau dalam razia sebanyak 32 PSK dan dua PMKS. Sebanyak 11 orang PSK yang terjaring berasal dari Jakarta, 21 orang dari luar Jakarta. Setelah diperiksa, diketahui mereka berasal dari Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatra. “Kami juga akan melakukan penjangkauan di tempat lain di Jakarta Timur. Petugas berpindah-pindah untuk melakukan penjangkauan. Supaya PMKS itu tidak mudah menebak kami melakukan penjangkauan di mana.”

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement