Ahad 30 Oct 2016 13:19 WIB

Pria di Bekasi Bunuh Teman karena Kesal Dicemooh

Rep: Muhyiddin/ Red: Nur Aini
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesal lantaran terus dicemooh temannya karena tidak mempunyai motor, seorang pria berinisial AS alias L menusuk temannya sebanyak enam kali hingga tewas. Pria berusia 23 tersebut menusuk korban, Asep Nofrizal di Kampung Cabang Empat, RT 02 RW 01, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Panit Unit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Verdika Bagus Prasetya mengatakan kasus pembunuhan ini terjadi karena pelaku merasa kesal kemudian mengajak korban untuk membeli makan. Namun, saat tiba di tempat sepi korban langsung ditusuk menggunakan obeng sebanyak enam kali.

"Motifnya pelaku dendam kepada korban, karena korban selalu diejek tidak punya motor dan sebagainya. Karena pelaku sangat marah ke korban maka pelaku tusuk enam kali pakai obeng," ujar Prasetya saat mengungkap kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (30/10).

Prasetya menjelaskan, sebelum pelaku menusuk korban pada Rabu (26/10) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka juga sempat berpura-berpura buang air kecil. Setelah itu, baru menusuk korban dari arah belakang. "Pelaku menusuk korban di bagian perut dan leher korban dari arah belakang hingga tersungkur," ucap dia.

Tidak hanya melakukan pembunuhan, tersangka juga merampas motor korban dengan cara mencopot pelat nomornya. Kemudian, pelaku memberikan motor itu kepada temannya yang menjadi penadah berinisial A. Sementara, korban masih terkapar hingga akhirnya ditemukan oleh warga.

Penemuan sesosok laki-laki itupun membuat warga di sekitar Jalan Raya Kampung Cabang Empat RT 02 RW 01 geger. Polisi langsung bergerak cepat dan setelah melakukan penyelidikan akhirnya dapat menangkap pelaku berikut penadahnya tersebut.

"Setelah ditelusuri, diamankan satu orang pembunuhan dan seorang penadahnya. Jadi, setelah melakukan pembunuhan dia kabur dengan temannya di gudang, sehingga kami tangkap," kata Prasetya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP lantaran telah melakukan berencana dan melakukan pencurian dengan kekerasan. "Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan anacaman hukuman maksimal dihukum mati," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement