Senin 31 Oct 2016 13:22 WIB

Hakim: Barangkali KPK Kurang Koordinasi dengan Dokter Rutan

Rep: Mabruroh/ Red: Joko Sadewo
Mantan Ketua DPD Irman Gusman
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman kembali tidak dapat hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10). Hakim menyayangkan ketidakhadiran Irman.

Irman dinyatakan sedang sakit sehingga dokter Lapas melarang Irman untuk menghadiri persidangan. Hakim tunggal I Wayan Karya menyayangkan ketidakhadiran Irman untuk memberikan keterangan pada malam peristiwa penangkapan itu (16/9) lalu.

Mengenai Irman yang dikabarkan sakit, Hakim menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang memperhatikan kondisi kesehatan Irman serta kurangnya koordinasi dengan pihak dokter rutan tempat Irman ditahan. "Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak tersangka tetap harus diperhatikan. Ini barangkali KPK kurang koordinasi dengan dokter rutan," ujar Wayan Karya di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Oleh karena itu, lanjut Wayan maka sidang besok akan langsung diagendakan pembacaan kesimpulan. Sehingga diharapkan para peserta sidang dapat hadir pada Selasa (1/11)  pukul 13.30 WIB.

Kepala biro hukum KPK Setiadi menceritakan bagaimana awal mula kronologis sakitnya suami Liestyana Rizal ini. Menurutnya Irman baru mengeluh sakit, pada Senin pagi sekitar  pukul 07.00 WIB.

"Pukul 09.00 WIB ada berita acara penetapan hakim yang menyebutkan yang bersangkutan Senin 31 Oktober tidak dapat hadir di PN Jaksel karena sakit dan keterangan dokter ini menyangkut rahasia, selanjutnya jadi pertinbangan hakim," kata Setiadi.

Irman menjadi tersangka dalam kasus dugaan menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto senilai Rp 100 juta pada (16/9) lalu. Suap tersebut digunakan oleh Xaveriandy untuk meloloskan bisnis gula impornya, dan memasukkan ke Sumatera Barat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement