REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan permudahan bagi investor uang ingin berinvestasi di Indonesia melalui izin tiga jam. Termasuk juga di dalamnya mengenai rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).
Direktur Promosi Sektoral BPKM Ikhmal Lukman mengatakan, ketentuan pengunaan tenaga kerja asing memang akan diberikan kepada investor yang meminta. Namun, izin tersebut tidak sepenuhnya diberikan BKPM, tetapi melalui perwakilan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang ada di BKPM.
"Fungsi kontrolnya tetap ada di Kemenaker. Perizinan ini ada tapi memang sepanjang berkaitan dengan proses produksi dan kontruksi ketika diperlukan," kata Ikhmal, Senin (31/10).
Menurut Ikhwal, ketentuan adanya pekerja asing memang tidak bisa dilepaskan jika berkaitan dalam pembangunan sebuah kontruksi dan manufaktur. Sebab, pengerjaan ini harus menggunaan ahli yang sesuai dengan proyek yang dibangun oleh investor.
"Mereka enggan menggunakan tenaga kerja yang kurang terampil karena ditakutkan justru menghambat pengerjaan," ujarnya.