REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Agung Wibowo mengatakan, sebanyak 89 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Lombok selama periode Januari hingga Oktober ini. Ia menjelaskan, rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah lama tinggal yang melebihi batas waktu dan penyalahgunaan izin tinggal.
"Sudah dideportasi semua, paling banyak dari RRC sebanyak 39 orang," katanya kepada //Republika// di Mataram, Senin (31/10).
Ia menyampaikan, banyak WNA yang berasal dari Cina itu ditangkap lantaran tidak bisa menunjukan dokumen paspor yang lengkap. Salah satunya saat bekerja di salah satu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lombok Timur.
Selain asal Cina, WNA yang dideportasi juga berasal dari Italia, Spanyol, Inggris, Malaysia, Jepang, Rusia, Jerman, Swiss, Amerika Serikat, Tunisia, Yaman, Hungaria, Belanda, Iran, Belgia, Perancis, Lebanon, Singapura, Iran, Australia, dan Selandia Baru.
Demi menanggulangi WNA ilegal di Lombok, pihaknya juga telah membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) di setiap kabupaten dan melakukan giat operasi gabungan dalam rangka penegakan hukum secara berkala.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemberi pemondokan untuk WNA, baik perhotelan maupun perorangan sesuai amanah UU keimigrasian No 6 th 2011 tentang kewajiban melakukan pelaporan Orang Asing melalui aplikasi pelaporan orang asing (APOA).
"Hal ini tujuannya untuk mempermudah pemantauan keberadaan WNA," katanya menambahkan.