REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung mulai menyebarkan surat pelarangan styrofoam ke lurah-lurah. Mulai besok, Selasa (1/11), aturan pelarangan styrofoam di Kota Bandung mulai diberlakukan. Menurut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, ia mengimbau produsen dan masyarakat tak lagi menggunakan styrofoam untuk kemasan.
Ridwal Kamil mengatakan sudah menyampaikan surat edaran kepada para lurah terkait pelarangan penggunaan styrofoam tersebut. "Surat edaran sudah dikirimkan ke lurah-lurah. Diharapkan lurah sudah bergerak mensosialisasikan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, kepada wartawan, Senin (31/10).
Menurut Emil, ada tiga tahapan terkait penerapan aturan tersebut, yakni, produsen makanan tidak langsung diberikan sanksi jika masih menggunakan styrofoam. Setelah tanggal satu, akan diingatkan dulu secara lisan, kemudian jika masih juga pakai diingatkan tertulis.
"Kalau masih pakai juga baru dicabut izinnya," kata Emil.
Emil meminta kepada masyarakat proaktif melaporkan jika penggunaan styrofoam masih marak di Kota Bandung. "Kalau memang masih ada yang pakai, laporkan saja," katanya.
Namun, kata dia, yang penting langkah baik ini sudah diikuti bahkan sampai perusahaan besar. "Perusahaan besar seperti Pop Mie mau ikut mengganti kemasannya," katanya.