REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mengamankan 85 kg sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi. Tiga pelaku ditahan dalam pengungkapan penyelundupan narkoba ini.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Andi Loedianto mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Lintas Timur Sumatra, tepatnya Sesa Tolan, Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan, Rabu (26/10) dini hari.
"Tiga tersangka yang diringkus berinisial J alias Kantin, warga Bagan Siapiapi, Riau, M alias HS, warga Mariendal, Medan asal Aceh Timur dan R, warga Aceh Timur," kata Andi di Mapolda Sumut, Senin (31/10).
Andi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran gelap narkoba antarprovinsi dan kabupaten di Labuhanbatu. Petugas BNNP Sumut dibantu Polsek Kampung Rakyat dan Polres Labuhanbatu pun melakukan tindakan pencegatan di Labuhanbatu.
Di kabupaten yang merupakan wilayah perbatasan Sumut dan Riau ini, petugas mendeteksi tiga kendaraan para pelaku peredaran gelap narkoba dengan posisi berbeda. Ketiga kendaraan itu, yakni Nissan X-Trail, Honda CR-V dan Toyota Avanza. Pengintaian yang dilanjutkan dengan pengejaran kemudian dilakukan terhadap tiga mobil itu. Dua di antara mobil target yang diduga ada pelaku di dalamnya meloloskan diri.
"Sementara dari mobil Nissan X-Trail, petugas mengamankan tersangka J alias Kantin, 35 tahun. Penyergapan dilakukan di pinggir jalan Simpang Tolan, Kampung Rakyat, Labuhanbatu," ujar Andi.
Dari dalam mobil itu, Andi mengatakan, petugas menemukan delapan jeriken warna biru berisi sabu dan ekstasi. Petugas yang terus melakukan pengejaran kemudian menemukan mobil Honda CR-V target berikut dua tersangka berinisial M alias HS (35) dan R (28).
Dari hasil pemeriksaan, ketigas tersangka diketahui termasuk dalam jaringan Malaysia. Petugas pun menemukan bahwa modus yang mereka gunakan baru dalam dunia peredaran gelap narkoba.
"Sabu dan ekstasi dimasukkan ke jeriken yang sudah dipotong di bagian belakang kemudian mereka tempel lagi lalu diselundupkan. Jeriken ini diduga dibenamkan ke laut lalu ditarik kapal. Jika dirazia, mereka tinggal memutuskan tali. Modus ini harus jadi perhatian," kata Andi menjelaskan.
Selain 85 kg sabu dan 50 ribu ekstasi, petugas juga mengamankan delapan jeriken tempat narkoba disembunyikan, dua unit mobil yang digunakan pelaku berikut STNK, dua ponsel, dan satu buku tabungan. Saat ini, tiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Sumut. Petugas pun terus melakukan pengejaran terhadap anggota sindikat ini.
"Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, maksimal pidana mati dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Andi.