Senin 31 Oct 2016 16:48 WIB

Pembunuh Dua WNI di Hong Kong Idap Kelainan Narsistik

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Rurik Jutting
Foto: Reuters
Rurik Jutting

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pengadilan kasus pembunuhan sadis dua warga Indonesia di Hong Kong tiba pada sesi pembelaan, Senin (31/10). Menurut tim pembela, terdakwa pembunuhan Rurik Jutting diduga mengidap gangguan kejiwaan.

Pengacara Jutting, Tim Owen memanggil Richard Latham yang bekerja sebagai psikiater forensik di Layanan Kesehatan Nasional Inggris. Ia pernah menangani antara 50-75 kasus serupa.

Latham mengatakan di pengadilan, Jutting menderita gangguan karena kokain dan alkohol. Ia juga memiliki gangguan kejiwaan seksual dan narsistik.

Ia mengatakan saat pembunuhan kemampuan Jutting untuk mengendalikan kelakuannya terganggu secara substansial. "Harga dirinya sangat rapuh di atas semua itu," kata Latham di pengadilan.