REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pengadilan kasus pembunuhan sadis dua warga Indonesia di Hong Kong tiba pada sesi pembelaan, Senin (31/10). Menurut tim pembela, terdakwa pembunuhan Rurik Jutting diduga mengidap gangguan kejiwaan.
Pengacara Jutting, Tim Owen memanggil Richard Latham yang bekerja sebagai psikiater forensik di Layanan Kesehatan Nasional Inggris. Ia pernah menangani antara 50-75 kasus serupa.
Latham mengatakan di pengadilan, Jutting menderita gangguan karena kokain dan alkohol. Ia juga memiliki gangguan kejiwaan seksual dan narsistik.
Ia mengatakan saat pembunuhan kemampuan Jutting untuk mengendalikan kelakuannya terganggu secara substansial. "Harga dirinya sangat rapuh di atas semua itu," kata Latham di pengadilan.
Ia juga menyebut ada kecenderungan sisi narsistik Jutting mengarah pada sombong. Pengacara Owen mengatakan Jutting adalah korban kekerasan seksual semasa remaja di Winchester College.
Menurutnya, ayah Jutting juga pernah melakukan upaya bunuh diri saat usia Jutting berusia 16 tahun. Latham mengatakan ia pernah menangani puluhan kasus yang mirip, namun kasus Jutting cukup berbeda.
Terlihat pada dokumentasi yang dibuat Jutting saat melakukan aksinya. Video itu memperlihatkan pandangan langsung Jutting terhadap dua aksi pembunuhannya.
Latham mengatakan gangguan mental terhadap Jutting mulai menguat saat 2011. Pikirannya dipenuhi kekerasan seksual, penyiksaan, pemerkosaan hingga perbudakan.
Kecanduan alkoholnya pun semakin parah pada 2011 dan 2012. Jutting tampak mengikuti peradilan dengan tenang. Ia terlihat lebih rapi dan bersih dengan potongan rambut pendek. Ia juga terlihat lebih kurus dari pertama kali terlihat.