Selasa 01 Nov 2016 00:07 WIB

Upah Minimal Buruh di Sumsel Naik Menjadi Rp 2,38 Juta per Bulan

Rep: Maspril Aries / Red: Budi Raharjo
Ilustrasi Buruh pabrik
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi Buruh pabrik

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan Mukti Sulaiman memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 mengalami kenaikan dari UMP 2016.

“Upah minimum provinsi Sumsel untuk para pekerja pada 2017 mengalami  kenaikan sedikit. Pada 2016 UMP Sumsel sekitar Rp 2,2 juta meningkat menjadi Rp 2,3 juta per bulan,” kata Mukti Sulaiman, Senin (31/10).

Menurut Mukti Sulaiman, Gubenur Sumsel Alex Noerdin belum menandatangani keputusan UMP 2017 tersebut karena masih ada tiga orang anggota Dewan Pengupahan Sumsel  belum membubuhkan tandatangannya.  “Oleh karena itu belum saya naikkan ke Gubernur. Saya minta dihitung lagi dan semua tim pengupahan supaya membubuhkan tanda tangan,” ujarnya.

Sekda Mukti Sulaiman menjelaskan, UMP sesuai hak kualitas hidup yang dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi dan dengan inflasi daerah. “UMP 2017 naik sekitar delapan persen dari tahun 2016,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) telah menyelesaikan pembahasan UMP 2017. Dewan Pengupahan Sumsel menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.388.000/ bulan.

Berdasarkan rapat Dewan Pengupahan yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel dengan dihadiri wakil pengusaha dan pekerja, Jumat (21/10), besaran UMP 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp 182 ribu dari UMP 2016 sebesar Rp 2,206 juta per bulan.

Sementara itu menurut Kordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumsel Ali Hanafiah, KSBSI baru mengetahui tentang penetapan UMP 2017 yang mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang baru yaitu PP Nomor 21 tahun 2016.  

“Dalam aturan baru tersebut, komponen inflasi yang menjadi patokan dalam perhitungan UMP merupakan inflansi yang berlaku nasional. Pada penetapan UMP sebelumnya komponen inflasi yang digunakan adalah inflansi daerah,” katanya.

Menurut Ali Hanafiah, perbedaan dalam menetapkan UMP 2017 yang menggunakan PP No.21/ 2016 memang belum banyak diketahui oleh para pekerja. “Mengapa pemerintah mematok, nilai inflasi nasional yang hanya 3,07 persen. Padahal jika mengacu pada inflasi Sumsel, besarnya ebih dari 4,5 persen,” ujarnya.

"Jika mengacu PP nomor 78 tahun 2014 nilai UMP ditentukan  oleh dua komponen yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi," ujar Ali Hanafiah.

Untuk UMP Sumsel 2017 yang naik Rp 182 ribu per bulan ini, menurut Ali Hanafiah akan menempatkan pekerja pada posisi makin sulit dan belum layak. “Kami pekerja mengajukan nota keberatan hingga proses pembatalan dasar hukum atas penggunaan inflansi nasional dalam perhitungan UMP di daerah.

Sebelumnya  Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel Sumarjono Saragih memperkirakan kenaikan UMP 2017 di Sumsel sekitar Rp 150 ribu per bulan. Jumlah tersebut menurutnya, mengacu pada inflansi Sumsel yang bergerak 4,3 persen yang mempengaruhi peningkatan upah pekerja hanya sekitar 8 – 9 persen.

“Kenaikan sekitar  8 persen  ini cukup sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Jika lebih dari itu, pengusaha terutama yang bergerak di bisnis retail akan kesulitan, apalagi jika naik hingga 10 persen,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement